Bea Cukai Gencar Laksanakan ‘Program Gempur Rokok Ilegal’ di Berbagai Daerah

Bea Cukai Gencar Laksanakan ‘Program Gempur Rokok Ilegal’ di Berbagai Daerah
Barang bukti rokok ilegal dari berbagai merek hasil penindakan oleh jajaran Bea Cukai dalam melaksanakan program gempur rokok ilegal di berbagai daerah. Foto: Humas Bea Cukai

“Kami akan tetap melakukan penindakan-penindakan lainnya di wilayah Malang Raya secara kontinu agar peredaran rokok ilegal semakin sempit. Sehingga, kesempatan pengedar rokok ilegal untuk memasarkan produknya akan semakin sulit,” ungkap Latif.

Sementara itu, Bea Cukai Surakarta pada Selasa (14/7) berhasil mengamankan 239.660 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menyatakan ratusan ribu rokok ilegal tersebut berhasil diamankan dari empat tempat berbeda. Terdapat empat tersangka yang bertindak sebagai penjual dan penimbun rokok ilegal tersebut.

“Penindakan ini adalah hasil dari kerja sama antara Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY,” ungkap Budi.

Rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp142.195.071. Barang hasil penindakan dan pelaku dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta guna pengamanan dan permintaan keterangan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri serta Kepolisian Resort Klaten untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Budi.

Dia berharap dari hasil pemeriksaan mendalam dapat mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal serta jalur distribusinya dari hulu ke hilir.

Bea Cukai Sumbawa juga melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa.

Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan terhadap penjual rokok ilegal di berbagai daerah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News