Bea Cukai Gencar Menindak Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

Bea Cukai Gencar Menindak Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
Petugas Bea Cukai saat mengamankan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Teluk Bayur yang juga telah melakukan penyerahan berkas perkara atas penindakan 20.000 batang rokok ilegal senilai Rp203.000.000 yang dibawa dari Tembilahan. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk dapat memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Barat.(ikl/jpnn)

 

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah secara gencar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News