Bea Cukai Gencar Menindak Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
Selasa, 17 Maret 2020 – 20:38 WIB

Petugas Bea Cukai saat mengamankan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai
Tidak ketinggalan, Bea Cukai Teluk Bayur yang juga telah melakukan penyerahan berkas perkara atas penindakan 20.000 batang rokok ilegal senilai Rp203.000.000 yang dibawa dari Tembilahan. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk dapat memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Barat.(ikl/jpnn)
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah secara gencar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai