Bea Cukai Gencar Menyosialisasikan Fasilitas Kepabeanan

Mengemban Peran Asisten Industri dan Fasilitator Perdagangan

Bea Cukai Gencar Menyosialisasikan Fasilitas Kepabeanan
Bea Cukai gencar menyosialisasikan fasilitas kepabeanan. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

“Gencarnya kantor-kantor pelayanan memberikan sosialisasi fasilitas kepabeanan juga berangkat dari kenyataan bahwa banyak pengusaha yang sudah ekspor tetapi kebanyakan masih melalui pihak ketiga.

"Hal ini mungkin terlihat memudahkan para pengusaha, tetapi nanti saat akan restitusi PPN ekspor pasti sulit. Maka, kami edukasi segala hal mengenai ekspor, baik teknis, fasilitas, dan lainnya," ujarnya.

Selain bahasan fasilitas kepabeanan, hal teknis seputar kepabeanan lainnya seperti penggunaan modul inward manifest turut disosialisasikan oleh Bea Cukai.

Seperti Bea Cukai Lampung yang mengundang PT Garuda Indonesia, Angkasa Pura Kargo, dan pegawai Bea Cukai Lampung untuk membahas ketentuan dan modul manifest khususnya mengenai inward manifest.

Hal ini, kata Sudiro, sebagai respons Bea Cukai Lampung atas permohonan PT Garuda Indonesia untuk mengadakan sosialisasi modul inward manifest.

Dia menjelaskan inward manifest merupakan daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki kawasan pabean atau tempat lain setelah mendapat izin kepala kantor pabean yang mengawasi tempat tersebut.

"Kami menyampaikan tata cara pengisian modul manifest yang dapat dilakukan oleh orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sudiro berharap dengan adanya sosialisasi aturan teknis kepabeanan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pengguna jasa terhadap undang-undang yang berlaku. (*/jpnn)

Dalam rangka mengoptimalkan fungsinya sebagai asisten industri dan fasilitator perdagangan, Bea Cukai kian gencar melaksanakan asistensi dan sosialisasi aturan yang berkaitan dengan fasilitas kepabeanan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News