Bea Cukai Gencar Musnahkan Barang Ilegal di Berbagai Daerah

Kegiatan pengawasan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan yang meliputi Banjarmasin, Kota Baru, Pulang Pisau, Sampit, dan Pangkalan Bun sepanjang tahun 2018 telah menghasilkan 8 kasus yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.
Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang juga turut memusnahkan barang hasil penindakan di hari yang sama. Sebanyak 1,08 Juta batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp543 Juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp503 Juta, 10.756 liter minuman keras dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1,08 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar, dan 277 kilogram tembakau iris dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 36 Juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,3 Juta. (jpnn)
Jelang akhir tahun, Bea Cukai di berbagai daerah lakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di berbagai daerah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok