Bea Cukai Gencar Musnahkan Barang Ilegal di Berbagai Daerah
Kegiatan pengawasan terhadap rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan yang meliputi Banjarmasin, Kota Baru, Pulang Pisau, Sampit, dan Pangkalan Bun sepanjang tahun 2018 telah menghasilkan 8 kasus yang ditindaklanjuti dengan proses penyidikan.
Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan Bea Cukai Palembang juga turut memusnahkan barang hasil penindakan di hari yang sama. Sebanyak 1,08 Juta batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp543 Juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp503 Juta, 10.756 liter minuman keras dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1,08 Miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar, dan 277 kilogram tembakau iris dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 36 Juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,3 Juta. (jpnn)
Jelang akhir tahun, Bea Cukai di berbagai daerah lakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan di berbagai daerah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta