Bea Cukai Gencar Operasi Pasar Menjaga Penerimaan Negara dari Sektor Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di wilayah pulau Sumatera gencar melakukan operasi pasar sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai. Operasi pasar kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Langsa.
Kegiatan operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Pekanbaru berlangsung 15-17 Juni 2021.
Bea Cukai Pekanbaru bekerja sama dengan dinas daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Operasi pasar sebagai upaya memberantas barang kena cukai ilegal, yang disalurkan oleh para penyelundup rokok ilegal melalui para pedagang eceran.
Petugas melakukan pengecekan stok rokok yang sedang dijual oleh para pedagang rokok eceran serta menyosialisasikan karakteristik rokok ilegal agar tidak dijual.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan dalam operasi pasar kali ini, petugas mendapati rokok ilegal yang dijual oleh sejumlah toko.
“Sejumlah 7.700 batang rokok ilegal dengan beberapa merek diamankan petugas Bea Cukai Pekanbaru,” ungkap Prijo.
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, Bea Cukai Pekanbaru juga menggelar sosialisasi tentang imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal. Sosialisasi itu dilakukan kepada para pemilik toko dan konsumen yang datang ke toko, saat petugas melakukan pemeriksaan.
Bea Cukai di wilayah pulau Sumatera gencar melakukan operasi pasar sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai.
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- Sukseskan Kejuaraan Dunia Jetski di Samosir, Bea Cukai Belawan Raih Penghargaan dari ITDC
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T