Bea Cukai Gencarkan Berbagai Layanan Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa di Pasuruan, Banjarmasin, dan Gorontalo melalui berbagai layanan di bidang kepabeanan.
Dalam rangka meningkatkan kepuasan pengguna jasa, Bea Cukai Pasuruan berusaha memberikan konsultasi mendalam terhadap permohonan yang diajukan ke Bea Cukai Pasuruan.
Kali ini, permohonan terkait konsultasi mendalam diajukan oleh PT Sampoerna Indonesia Sembilan, melalui aplikasi SiANDRU yang telah launching pada bulan Juli lalu oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto.
Menurut Hannan, dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, Bea Cukai Pasuruan dapat meningkatkan layanan kepuasan pengguna jasa.
“Bea Cukai Pasuruan akan terus berkembang khususnya di bidang pelayanan publik dan berusaha meningkat dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Selain itu, pelayanan diberikan oleh Bea Cukai Banjarmasin yang telah resmi menerapkan sistem tempat penimbunan sementara online (TPS Online) sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor 118/BC/2021, terhitung sejak 1 Agustus 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Kurnia Saktiyono menjelaskan TPS Online merupakan solusi digital untuk melakukan pertukaran data elektronik (PDE) kontainer antara sistem IPC di Terminal Peti Kemas dengan sistem Bea Cukai di pelabuhan, sehingga IPC dan Bea Cukai dapat memberikan pelayanan lebih optimal kepada pelanggan.
“Penerapan TPS Online ini melengkapi aplikasi Auto Gate System serta Automatic Tally System yang juga akan diterapkan di pelabuhan. Diharapkan melalui penerapan sistem TPS Online ini dapat memudahkan pengawasan serta mempercepat pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang,” ungkap Kurnia.
Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa di Pasuruan, Banjarmasin, dan Gorontalo melalui berbagai layanan di bidang kepabeanan.
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI