Bea Cukai Gencarkan Edukasi kepada Masyarakat di Berbagai Daerah

Bea Cukai Gencarkan Edukasi kepada Masyarakat di Berbagai Daerah
Petugas Bea Cukai mengedukasi masyarakat tentang cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Hall serupa juga dilakukan Bea Cukai Madura yang bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan melalui sosialisasi cukai ke desa-desa yang ada di Pamekasan.

Sementara itu, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan focus group discussion (FGD)  bersama instansi terkait dalam rangka harmonisasi peraturan penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dengan peraturan pemerintah daerah.

Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan itu adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pemberian perizinan atas peredaran atau penjualan minuman beralkohol di kota Pangkalpinang.

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianty mengatakan salah satu wujud nyata upaya institusinya melindungi masyarakat dari konsumsi barang ilegal adalah dengan mengawasi pelaksanaan aturan.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai mewajibkan kepada setiap orang atau badan usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha sebagai pengusaha pabrik, importir, pengusaha tempat penjualan eceran, pengusaha tempat penyimpanan, dan penyalur barang kena cukai untuk mengajukan permohonan guna memperoleh izin berupa NPPBKC.

"Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai," ujar Yetty.

Dia berharap kegiatan itu dapat memperkuat sinergi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi atas kendala dan permasalahan yang ada.

"Serta dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait perizinan atas peredaran atau penjualan minuman beralkohol," pungkas Yetty. (*/jpnn)

Selain pengawasan dan penindakan barang ilegal, Bea Cukai kontinu memberikan informasi tentang cukai.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News