Bea Cukai Gencarkan Edukasi soal BKC, Semoga Kepatuhan Masyarakat Meningkat

Untuk dapat menjual minuman beralkohol, pengusaha harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Penerbitan NPPBKC memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pengusaha minuman beralkohol.
Di antaranya, izin usaha dari instansi terkait. Pengusaha pabrik memerlukan izin usaha dari dinas perindustrian.
Sementara itu, importir, distributor, dan tempat penjualan eceran memerlukan izin dari dinas perdagangan yang sering disebut sebagai SIUP MB.
Semua dinas itu akan menerbitkan izin sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku di daerah tersebut.
Pemkot Magelang mengatur larangan produksi minuman beralkohol dan membolehkan penjualan hanya untuk diminum langsung. Misalnya, di hotel, bar, dan restoran.
Sementara itu, Pemkab Magelang hanya membolehkan penjualan diminum langsung untuk hotel bintang 3, 4, dan 5.
Bea Cukai juga memberikan sosialisasi cukai rokok kepada pedagang rokok dan pelaku usaha.
Bea Cukai terus menggencarkan edukasi di bidang cukai agar kepatuhan masyarakat meningkat
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok