Bea Cukai Gencarkan Edukasi soal BKC, Semoga Kepatuhan Masyarakat Meningkat
Untuk dapat menjual minuman beralkohol, pengusaha harus memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Penerbitan NPPBKC memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pengusaha minuman beralkohol.
Di antaranya, izin usaha dari instansi terkait. Pengusaha pabrik memerlukan izin usaha dari dinas perindustrian.
Sementara itu, importir, distributor, dan tempat penjualan eceran memerlukan izin dari dinas perdagangan yang sering disebut sebagai SIUP MB.
Semua dinas itu akan menerbitkan izin sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku di daerah tersebut.
Pemkot Magelang mengatur larangan produksi minuman beralkohol dan membolehkan penjualan hanya untuk diminum langsung. Misalnya, di hotel, bar, dan restoran.
Sementara itu, Pemkab Magelang hanya membolehkan penjualan diminum langsung untuk hotel bintang 3, 4, dan 5.
Bea Cukai juga memberikan sosialisasi cukai rokok kepada pedagang rokok dan pelaku usaha.
Bea Cukai terus menggencarkan edukasi di bidang cukai agar kepatuhan masyarakat meningkat
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini