Bea Cukai Gencarkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal itu sejalan dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang tengah dijalankan Bea Cukai.
Pengawasan di berbagai daerah ditingkatkan untuk dapat memastikan barang-barang kena cukai yang beredar di pasaran merupakan barang legal yang telah memenuhi ketentuan.
Kali ini Bea Cukai Malang, Bea Cukai Cirebon, dan Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Serangkaian Penindakan di wilayah Indonesia
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, penindakan oleh Bea Cukai Malang dilakukan pada Kamis (11/07). Operasi tersebut dilakukan di dua daerah berbeda. Awalnya petugas melakukan operasi dengan mendatangi toko-toko di wilayah Kecamatan Gedangan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 120.252 batang.
“Kasus yang kedua, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 45 karung barang kena cukai ilegal berupa tembakau iris dengan total berat 1,44 ton. Petugas mengamankan seluruh barang bukti dengan dibawa ke kantor,” ungkap Syarif.
Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal itu sejalan dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang tengah dijalankan Bea Cukai.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok