Bea Cukai Gencarkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal itu sejalan dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang tengah dijalankan Bea Cukai.
Pengawasan di berbagai daerah ditingkatkan untuk dapat memastikan barang-barang kena cukai yang beredar di pasaran merupakan barang legal yang telah memenuhi ketentuan.
Kali ini Bea Cukai Malang, Bea Cukai Cirebon, dan Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Serangkaian Penindakan di wilayah Indonesia
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, penindakan oleh Bea Cukai Malang dilakukan pada Kamis (11/07). Operasi tersebut dilakukan di dua daerah berbeda. Awalnya petugas melakukan operasi dengan mendatangi toko-toko di wilayah Kecamatan Gedangan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 120.252 batang.
“Kasus yang kedua, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 45 karung barang kena cukai ilegal berupa tembakau iris dengan total berat 1,44 ton. Petugas mengamankan seluruh barang bukti dengan dibawa ke kantor,” ungkap Syarif.
Bea Cukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal itu sejalan dengan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang tengah dijalankan Bea Cukai.
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai
- Tegas! Bea Cukai Semarang Musnahkan Lebih 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak