Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur Rokok dan Miras Ilegal
Gatot: Usai Dihentikan, Langsung Diperiksa untuk Memastikan
Rabu, 16 Desember 2020 – 20:36 WIB
Pada dua periode itu, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim beserta satuan kerja di bawahnya melakukan penindakan 25.083.456 juta batang rokok, 465.994 gram tembakau iris, lima
botol ekstrak essens tembakau, 6,83 liter liquid vape dan 7.178.58 liter miras ilegal. Total perkiraan nilai barang Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara Rp 17,3 miliar.
Penindakan-penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku penjualan rokok dan miras ilegal sehingga peredarannya berkurang. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menurut Gatot, petugas memeriksa truk yang dihentikan untuk memastikan apakah benar muatan di dalamnya merupakan rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini