Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Demi Meningkatkan Kepatuhan Cukai

Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Demi Meningkatkan Kepatuhan Cukai
Bea Cukai menggencarkan operasi pasar melibas rokok dan miras ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggencarkan operasi pasar menindak peredaran rokok dan minuman keras ilegal, serta sosialisasi cukai di empat wilayah, Meulaboh, Bandung, Entikong, dan Ternate.

Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Kotamadya Subulussalam menggelar  operasi gabungan, Kamis (26/11).

Petugas gabungan Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP melakukan pemeriksaan serta sosialisasi kepada pemilik toko dan grosir di wilayah Subulussalam.

"Pemeriksaan dilakukan dengan cara memastikan bahwa rokok yang dijual pada toko-toko dan grosir adalah rokok yang dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan,”  kata Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh Muhammad Alim Fanani.

Bea Cukai Entikong juga menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal, di Kecamatan Entikong, Sekayam, Kabupaten Sanggau, 20-24 November 2020.

Tidak hanya Entikong, Bea Cukai Ternate
juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan.

"Sejak awal 2020 hingga akhir November Bea Cukai Ternate telah melakukan penindakan sebanyak 12 kali dan  mengamankan 19.440 batang rokok,”  Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Dicky Hadi Pratama.

Penindakan ini merupakan buah hasil atas kegiatan operasi pasar dan operasi "Gempur Rokok Ilegal" yang berlokasi di dua titik rawan Maluku Utara yakni Kabupaten Pulau Taliabu serta Kabupaten Kepulauan Sula.

Rokok dan miras ilegal masih marak. Bea Cukai terus menggencarkan operasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News