Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini

Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini
Bea Cukai mengecarkan peredaran rokok ilegal dengan menempelkan stiker larangan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melancarkan penindakan peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Kegiatan operasi pasar yang dilakukan bersama pemerintah daerah itu sebagai upaya pengawasan untuk menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran.

“Operasi pasar menjadi salah satu kegiatan pengawasan yang dibarengi dengan pemberian informasi terkait larangan peredaran rokok ilegal yang rutin dilakukan oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah dalam siaran persnya, Jumat (24/9).

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka Operasi Gempur yang baru saja diinisiasi kembali oleh Bea Cukai.

Selain menekan peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok, operasi itu juga ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang memilih jalur legal dalam menjalankan kegiatan di bidang cukai.

Pelaksanaan operasi pasar di Jawa Barat dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandung ke Kabupaten Sumedang.

Petugas mengamankan 240 batang rokok dan 1.125 gram tembakau iris ilegal.

Sementara itu, di Jawa Timur, kegiatan operasi pasar dilaksanakan oleh Bea Cukai Gresik, Malang, dan Bojonegoro.

Bea Cukai kembali melancarkan penindakan peredaran rokok ilegal untuk menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News