Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melancarkan penindakan peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Kegiatan operasi pasar yang dilakukan bersama pemerintah daerah itu sebagai upaya pengawasan untuk menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran.
“Operasi pasar menjadi salah satu kegiatan pengawasan yang dibarengi dengan pemberian informasi terkait larangan peredaran rokok ilegal yang rutin dilakukan oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah dalam siaran persnya, Jumat (24/9).
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka Operasi Gempur yang baru saja diinisiasi kembali oleh Bea Cukai.
Selain menekan peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok, operasi itu juga ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang memilih jalur legal dalam menjalankan kegiatan di bidang cukai.
Pelaksanaan operasi pasar di Jawa Barat dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandung ke Kabupaten Sumedang.
Petugas mengamankan 240 batang rokok dan 1.125 gram tembakau iris ilegal.
Sementara itu, di Jawa Timur, kegiatan operasi pasar dilaksanakan oleh Bea Cukai Gresik, Malang, dan Bojonegoro.
Bea Cukai kembali melancarkan penindakan peredaran rokok ilegal untuk menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran.
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024