Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya

jpnn.com, LABUAN BAJO - Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Operasi pasar kali gencar dilakukan Bea Cukai Labuan Bajo selama Maret 2025, dan Bea Cukai Kediri pada pertengahan April lalu.
Di Labuan Bajo, Bea Cukai tegas memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui operasi pasar dan patroli darat di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil menyita sebanyak 419.120 batang rokok ilegal, yang tergolong sebagai BKC hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 405,5 juta.
Sementara itu, nilai total barang yang disita diperkirakan mencapai Rp 622,3 juta.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal,” tegas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Bea Cukai Kediri juga menggelar operasi pasar pada 14 April 2025 di Kecamatan Ngasem (Kediri) dan Kecamatan Prambon (Nganjuk).
Ini hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai saat menggelar operasi rokok ilegal di Labuan Bajo dan Kediri
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Bea Cukai Makassar Kawal Ekspor Perdana 22 Ton Gurita Beku Asal Bantaeng ke Meksiko
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal