Bea Cukai Genjot Ekspor Produk UMKM dengan Lakukan Hal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu pemegang peranan dalam perputaran perekonomian di Indonesia.
Untuk meningkatkan daya saing produk UMKM, pemerintah terus berupaya memberikan insentif berupa fasilitas kepabeanan.
Salah satunya, fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk IKM.
KITE IKM adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada industri kecil dan menengah.
Perusahaan penerima fasilitas KITE IKM mendapatkan fasilitas pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain itu, proses impor dan ekspor diberi kemudahan-kemudahan lain.
Misalnya, prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, serta kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas KITE IKM bagi para pelaku usaha dalam negeri sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan daya saing produk.
Bea Cukai telah menyediakan fasilitas KITE IKM bagi para pelaku usaha dalam negeri sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan daya saing produk
- LIQUID8 BULKY ID Inovasi Recommerce untuk UMKM Lewat Aplikasi Digital
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- Ciputra School of Business Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi UMKM
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai