Bea Cukai Genjot Ekspor Produk UMKM dengan Lakukan Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu pemegang peranan dalam perputaran perekonomian di Indonesia.
Untuk meningkatkan daya saing produk UMKM, pemerintah terus berupaya memberikan insentif berupa fasilitas kepabeanan.
Salah satunya, fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk IKM.
KITE IKM adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada industri kecil dan menengah.
Perusahaan penerima fasilitas KITE IKM mendapatkan fasilitas pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain itu, proses impor dan ekspor diberi kemudahan-kemudahan lain.
Misalnya, prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, serta kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas KITE IKM bagi para pelaku usaha dalam negeri sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan daya saing produk.
Bea Cukai telah menyediakan fasilitas KITE IKM bagi para pelaku usaha dalam negeri sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan daya saing produk
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi