Bea Cukai Genjot Ekspor Produk UMKM dengan Lakukan Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu pemegang peranan dalam perputaran perekonomian di Indonesia.
Untuk meningkatkan daya saing produk UMKM, pemerintah terus berupaya memberikan insentif berupa fasilitas kepabeanan.
Salah satunya, fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk IKM.
KITE IKM adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada industri kecil dan menengah.
Perusahaan penerima fasilitas KITE IKM mendapatkan fasilitas pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain itu, proses impor dan ekspor diberi kemudahan-kemudahan lain.
Misalnya, prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, serta kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas KITE IKM bagi para pelaku usaha dalam negeri sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan daya saing produk.
Bea Cukai telah menyediakan fasilitas KITE IKM bagi para pelaku usaha dalam negeri sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan daya saing produk
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini