Bea Cukai Gerebek 4 Bangunan Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus lakukan penindakan terhadap empat buah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal di Jepara.
Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 277.640 batang rokok ilegal, 1.454 Kg etiket, dan 67 roll cigarette tipping paper.
BACA JUGA : Tabungan Nasabah Rp 5 Miliar Hilang di Bank, ke Mana Duitnya ?
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari diperolehnya informasi dari masyarakat.
“Ada informasi yang menyatakan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal,” ujar Imam.
BACA JUGA : Ulama di Jabodetabek Minta Semua Pihak Hormati Hasil Real Count KPU
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Kudus mengamati lokasi dimaksud di daerah Desa Brantaksekarjati, Kabupaten Jepara.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan keempat bangunan tersebut dan menemukan 277.640 batang. Selain itu ditemukan juga etiket sebanyak 1.454 kg, Cigarrete Tipping Paper (CTP) sebanyak 67 roll dan alat pemanas,” ungkap Imam.
Ada informasi yang menyatakan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025