Bea Cukai Gerebek 4 Bangunan Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus lakukan penindakan terhadap empat buah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal di Jepara.
Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 277.640 batang rokok ilegal, 1.454 Kg etiket, dan 67 roll cigarette tipping paper.
BACA JUGA : Tabungan Nasabah Rp 5 Miliar Hilang di Bank, ke Mana Duitnya ?
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari diperolehnya informasi dari masyarakat.
“Ada informasi yang menyatakan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal,” ujar Imam.
BACA JUGA : Ulama di Jabodetabek Minta Semua Pihak Hormati Hasil Real Count KPU
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Kudus mengamati lokasi dimaksud di daerah Desa Brantaksekarjati, Kabupaten Jepara.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan keempat bangunan tersebut dan menemukan 277.640 batang. Selain itu ditemukan juga etiket sebanyak 1.454 kg, Cigarrete Tipping Paper (CTP) sebanyak 67 roll dan alat pemanas,” ungkap Imam.
Ada informasi yang menyatakan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan