Bea Cukai Gerebek 4 Bangunan Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus lakukan penindakan terhadap empat buah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal di Jepara.
Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 277.640 batang rokok ilegal, 1.454 Kg etiket, dan 67 roll cigarette tipping paper.
BACA JUGA : Tabungan Nasabah Rp 5 Miliar Hilang di Bank, ke Mana Duitnya ?
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari diperolehnya informasi dari masyarakat.
“Ada informasi yang menyatakan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal,” ujar Imam.
BACA JUGA : Ulama di Jabodetabek Minta Semua Pihak Hormati Hasil Real Count KPU
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Kudus mengamati lokasi dimaksud di daerah Desa Brantaksekarjati, Kabupaten Jepara.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan keempat bangunan tersebut dan menemukan 277.640 batang. Selain itu ditemukan juga etiket sebanyak 1.454 kg, Cigarrete Tipping Paper (CTP) sebanyak 67 roll dan alat pemanas,” ungkap Imam.
Ada informasi yang menyatakan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok