Bea Cukai Gerebek 4 Bangunan Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal

Bea Cukai Gerebek 4 Bangunan Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal
Tempat rokok ilegal. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus lakukan penindakan terhadap empat buah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal di Jepara.

Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 277.640 batang rokok ilegal, 1.454 Kg etiket, dan 67 roll cigarette tipping paper.

BACA JUGA : Tabungan Nasabah Rp 5 Miliar Hilang di Bank, ke Mana Duitnya ?

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno mengungkapkan bahwa penindakan berawal dari diperolehnya informasi dari masyarakat.

“Ada informasi yang menyatakan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal,” ujar Imam.

BACA JUGA : Ulama di Jabodetabek Minta Semua Pihak Hormati Hasil Real Count KPU

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Kudus mengamati lokasi dimaksud di daerah Desa Brantaksekarjati, Kabupaten Jepara.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan keempat bangunan tersebut dan menemukan 277.640 batang. Selain itu ditemukan juga etiket sebanyak 1.454 kg, Cigarrete Tipping Paper (CTP) sebanyak 67 roll dan alat pemanas,” ungkap Imam.

Ada informasi yang menyatakan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News