Bea Cukai Gerebek 4 Bangunan Tempat Penyimpanan Rokok Ilegal
Senin, 13 Mei 2019 – 14:08 WIB

Tempat rokok ilegal. Foto : Humas Bea Cukai
Diperkirakan nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp198.512.600 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp131.064.127.
BACA JUGA : Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana
Saat ini petugas telah membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kudus guna pengamanan.
Dari Januari hingga 7 Mei 2019, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 35 kali penindakan di bidang cukai dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar tiga miliar rupiah.
Hal ini dicapai berkat kerja sama yang erat antara Bea Cukai Kudus dengan masyarakat dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. (adv/jpnn)
Ada informasi yang menyatakan terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan atau pengemasan rokok ilegal
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok