Bea Cukai Gerebek Rumah Penimbun Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

Kalau ingin bisnis di bidang produksi hasil tembakau disarankan secara legal dengan mengajukan perizinan ke Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
Bahkan, pengusaha rokok golongan III yang berada di kawasan industri hasil tembakau juga mendapatkan kemudahan dalam memproduksi rokok jenis SKM.
Tanpa harus mengeluarkan modal yang besar untuk membeli mesin, mereka sudah bisa memproduksi dengan cara menyewa mesin yang sudah tersedia di Kawasan Industri Kecil
Hasil Tembakau (KIHT), sedangkan pengurusan izinnya juga cukup mudah.
Salah satu KIHT yang sudah menyediakan mesin produksi rokok, yakni di KIHT Kudus. Tercatat sudah ada beberapa pengusaha rokok yang berada di kawasan tersebut mengajukan izin produksi rokok jenis SKM. (antara/jpnn)
Pandemi Covid-19 tidak membuat Bea Cukai mengendurkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Buktinya, Bea Cukai kembali menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di Demak.
Redaktur & Reporter : Boy
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini