Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Pontianak melaksanakan monitoring harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau triwulan III 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memantau perkembangan HTP produk hasil tembakau yang dijual di area-area target.
Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai mengambil dan memeriksa beberapa rokok dari berbagai merek yang tersedia di etalase toko.
Petugas juga akan membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual.
"Selain dari harga, petugas juga mencatat jenis, isi, nama merek, dan perusahaan yang memproduksinya," kata Budi Prasetiyo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau para pedagang tidak menerima tawaran untuk menjual rokok ilegal.
"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan persaingan dagang yang sehat serta dapat mengedukasi masyarakat terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal," ujar Budi.
Di Malang, Bea Cukai melaksanakan monitoring HTP pada 3-4 September 2024 lalu.
Petugas Bea Cukai bergerilya ke sejumlah kecamatan di Malang dan Pontianak untuk melaksanakan monitoring HTP produk hasil tembakau
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!