Bea Cukai Giat Sosialisasi Kebijakan Cukai Vape di Daerah

Bea Cukai Giat Sosialisasi Kebijakan Cukai Vape di Daerah
Sosialisasi cukai Vape di kantor Bea Cukai Tegal. Foto: Istimewa

Selangkah dengan yang dilakukan Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Madiun juga mensosialisasikan aturan di bidang cukai kepada seluruh pengusaha vape di wilayah Madiun dan Ponorogo. Sosialisasi ini dihadiri oleh 9 (sembilan) brewer yang tergabung dalam Asosiasi Produsen E-Liquid Mikro (APEM) dan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).

Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, Gatot Priyo Waspodo mengungkapkan bahwa para pengusaha vape wajib tahu aturan tentang pengenaan cukai untuk produk vape.

Para pengusaha juga diimbau untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan pemenuhan aturan di bidang cukai yang akan diterbitkan untuk brewer maupun distributor vape.

Dalam sosialisasi ini, terdapat beberapa materi yang disampaikan, terdiri dari tata cara pendaftaran NPPBKC, penetapan tarif cukai untuk merek baru, permohonan penyediaan pita cukai, pemesanan pita cukai, dan pelaporan hasil produksi.

“Bea Cukai Madiun siap mendampingi pengusaha dalam melakukan pendaftaran NPPBKC sambil menunggu peraturan terbaru yang mengatur tentang HPTL,” ujar Waspodo.(jpnn)


Bea Cukai di daerah kian giat melaksanakan sosialisasi aturan terhadap cukai vape.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News