Bea Cukai Gorontalo Memusnahkan Miras, Rokok dan Cairan Vape Ilegal

Bea Cukai Gorontalo Memusnahkan Miras, Rokok dan Cairan Vape Ilegal
Bea Cukai Gorontalo memusnahkan barang ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, GORONTALO - Bea Cukai Gorontalo memusnahkan puluhan ribu barang ilegal yang berasal dari penindakan periode 2018-2019. 

Sebanyak 37.530 botol minuman keras, 3.000 bungkus rokok, dan 30 botol cairan vape ilegal dimusnahkan.

Pemusnahan itu dilakukan karena barang-barang tersebut melanggar ketentuan undang-undang cukai.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan, Senin (2/8), itu memiliki nilai estimasi mencapai Rp 1.018.403.240.

Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 769.858.880.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Dede Hendra Jaya menjelaskan salah satu tugas Bea Cukai adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. 

“Pemusnahan barang ilegal ini menjadi bukti komitmen kami (Bea Cukai) dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ungkapnya.

Upaya pemberantasan barang ilegal juga ditujukan untuk memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perpajakan. 

Bea Cukai memusnahkan sebanyak 37.530 botol minuman keras, 3.000 bungkus rokok, dan 30 botol cairan vape ilegal. Estimasi nilai barang itu Rp 1 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 769.858.880. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News