Bea Cukai Gorontalo Memusnahkan Miras, Rokok dan Cairan Vape Ilegal

jpnn.com, GORONTALO - Bea Cukai Gorontalo memusnahkan puluhan ribu barang ilegal yang berasal dari penindakan periode 2018-2019.
Sebanyak 37.530 botol minuman keras, 3.000 bungkus rokok, dan 30 botol cairan vape ilegal dimusnahkan.
Pemusnahan itu dilakukan karena barang-barang tersebut melanggar ketentuan undang-undang cukai.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan, Senin (2/8), itu memiliki nilai estimasi mencapai Rp 1.018.403.240.
Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 769.858.880.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Dede Hendra Jaya menjelaskan salah satu tugas Bea Cukai adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan barang ilegal ini menjadi bukti komitmen kami (Bea Cukai) dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ungkapnya.
Upaya pemberantasan barang ilegal juga ditujukan untuk memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perpajakan.
Bea Cukai memusnahkan sebanyak 37.530 botol minuman keras, 3.000 bungkus rokok, dan 30 botol cairan vape ilegal. Estimasi nilai barang itu Rp 1 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 769.858.880.
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi