Bea Cukai Gorontalo Memusnahkan Miras, Rokok dan Cairan Vape Ilegal

jpnn.com, GORONTALO - Bea Cukai Gorontalo memusnahkan puluhan ribu barang ilegal yang berasal dari penindakan periode 2018-2019.
Sebanyak 37.530 botol minuman keras, 3.000 bungkus rokok, dan 30 botol cairan vape ilegal dimusnahkan.
Pemusnahan itu dilakukan karena barang-barang tersebut melanggar ketentuan undang-undang cukai.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan, Senin (2/8), itu memiliki nilai estimasi mencapai Rp 1.018.403.240.
Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 769.858.880.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Dede Hendra Jaya menjelaskan salah satu tugas Bea Cukai adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan barang ilegal ini menjadi bukti komitmen kami (Bea Cukai) dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ungkapnya.
Upaya pemberantasan barang ilegal juga ditujukan untuk memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perpajakan.
Bea Cukai memusnahkan sebanyak 37.530 botol minuman keras, 3.000 bungkus rokok, dan 30 botol cairan vape ilegal. Estimasi nilai barang itu Rp 1 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 769.858.880.
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini