Bea Cukai Gorontalo Memusnahkan Miras, Rokok dan Cairan Vape Ilegal
jpnn.com, GORONTALO - Bea Cukai Gorontalo memusnahkan puluhan ribu barang ilegal yang berasal dari penindakan periode 2018-2019.
Sebanyak 37.530 botol minuman keras, 3.000 bungkus rokok, dan 30 botol cairan vape ilegal dimusnahkan.
Pemusnahan itu dilakukan karena barang-barang tersebut melanggar ketentuan undang-undang cukai.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan, Senin (2/8), itu memiliki nilai estimasi mencapai Rp 1.018.403.240.
Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp 769.858.880.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Dede Hendra Jaya menjelaskan salah satu tugas Bea Cukai adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan barang ilegal ini menjadi bukti komitmen kami (Bea Cukai) dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ungkapnya.
Upaya pemberantasan barang ilegal juga ditujukan untuk memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perpajakan.
Bea Cukai memusnahkan sebanyak 37.530 botol minuman keras, 3.000 bungkus rokok, dan 30 botol cairan vape ilegal. Estimasi nilai barang itu Rp 1 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 769.858.880.
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya