Bea Cukai Gorontalo Memusnahkan Miras, Rokok dan Cairan Vape Ilegal
Selasa, 03 Agustus 2021 – 15:00 WIB
Pemusnahan yang dilaksanakan di tengah PPKM, program pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19, diadakan di beberapa tempat terpisah untuk menghindari kerumunan.
Beberapa tempat yang menjadi lokasi pemusnahan antara lain, Kantor Bea Cukai Gorontalo dan Tempat Pembuangan Akhir Talumelito. (*/jpnn)
Bea Cukai memusnahkan sebanyak 37.530 botol minuman keras, 3.000 bungkus rokok, dan 30 botol cairan vape ilegal. Estimasi nilai barang itu Rp 1 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 769.858.880.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan