Bea Cukai Gresik Asistensi Ekspor Perdana Jeruk Nipis ke Dua Negeri Jiran Ini
jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai Gresik bekerja sama dengan Diskoperindag dan Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, Asosiasi Gading Emas, serta atase perdagangan Singapura dan Kuala Lumpur untuk mengantar ekspor perdana jeruk nipis ke Singapura dan Malaysia.
Ekspor perdana ini dilaksanakan di Balai Desa Kebonagung pada 2 Februari 2022.
"Setelah melalui proses panjang asistensi ekspor oleh tim klinik ekspor Bea Cukai Gresik, kami dapat mengantar koperasi jeruk nipis di Kabupaten Gresik menjadi eksportir mandiri,'' ujar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy Kismulyanto.
Asistensi ini dimulai dari pendaftaran nomor induk berusaha ekspor, modul ekspor, pelatihan mengisi modul ekspor, pencarian pembeli di luar negeri, pembuatan daftar pengepakan dan invoice, pembuatan pemberitahuan ekspor, sampai terbit nota pelayanan ekspor.
Bea Cukai berharap, dengan adanya kegiatan ini, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Gresik dapat meluaskan penjualan produknya ke kancah internasional.
Bier mengatakan, koperasi jeruk nipis di Kabupaten Gresik diusulkan menjadi Desa Devisa Kemenkeu 2022 sebagai realisasi program pembentukan 5.000 desa devisa Kemenkeu.
Program berbasis pemberdayaan masyarakat ini akan mendorong kemandirian petani melalui pelatihan, pendampingan, serta pemanfaatan jasa konsultasi.
Jadi, mereka mampu merambah pasar ekspor dengan produk berkualitas yang berdaya saing tinggi.
Bea Cukai Gresik mengasistensi dan mengantar ekspor perdana jeruk nipis ke Singapura dan Malaysia
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!