Bea Cukai Hancurkan 5.820 Botol Minuman Keras
Hatta menambahkan bahwa keberhasilan penindakan BKC ilegal ini berkat dukungan dari KODIM 0509 Bekasi, Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, instansi pemerintah lain, serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran barang ilegal tersebut.
“Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara dan akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk perwujudan peran Bea Cukai sebagai community protector,” ujar Hatta.
Penindakan terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi atau menyebarkan BKC ilegal.
Hatta juga berharap dari penindakan yang dilakukan ini bisa menjadi motor penggerak kewaspadaan semua pihak dapat memberantas peredaran BKC ilegal.
“Penindakan yang telah dilakukan ini bukan semata menunjukkan kehebatan aparat pemerintah, tapi menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal di Indonesia khususnya di Bekasi sehingga pemerintah juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk bisa memberikan informasi terkait BKC ilegal kepada petugas Bea Cukai atau aparat keamanan lainnya,” pungkas Hatta. (adv/jpnn)
Penindakan terus menerus dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi agar memberikan efek jera kepada para oknum yang memproduksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!