Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal dan Hibahkan BMN untuk Kegiatan Sosial
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai berkomitmen menjaga keamanan dan membantu masyarakat secara kontinu lewat pemusnahan barang-barang ilegal dan hibah atas barang yang menjadi milik negara.
Bea Cukai Bogor memusnahkan barang hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai barang Rp 138.087.500.
“Barang-barang tersebut terdiri atas 981.640 batang rokok dan 305 tembakau iris ilegal berbagai merek serta 374 botol minuman keras ilegal,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai.
Bea Cukai Bogor bersinergi dengan TNI-Polri, kejaksaan, dan pemerintahan daerah selama periode 2021 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh menteri keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Di Tembilahan, Bea Cukai memusnahkan 9,3 juta batang rokok, 8.725 gram tembakau iris, 456 kaleng, dan 54 botol minuman keras.
Selain melindungi masyarakat dari pemasukan dan peredaran barang-barang ilegal, Bea Cukai membantu masyarakat sekitar melalui program hibah kepada pemerintah daerah.
Bea Cukai Tembilahan memberikan hibah berupa speed boat kayu dengan mesin 40 PK sebanyak tiga unit dengan nilai perkiraan barang Rp 150 juta.
Kegiatan hibah oleh Bea Cukai Cilacap yang memberikan satu unit bus yang merupakan barang milik negara (BMN) kepada Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al-Hikmah 1 Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Brebes.
Bea Cukai menghancurkan barang ilegal dan menghibahkan barang milik negara (BMN) untuk kegiatan sosial
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!