Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal dan Narkotika, Lihat tuh Proses Pemusnahannya

Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal dan Narkotika, Lihat tuh Proses Pemusnahannya
Bea Cukai memusnahkan barang kena cukai ilegal, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta teripang dari hasil tangkapan 2019 hingga 2021. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menindak peredaran barang ilegal yang membahayakan di berbagai daerah.

Untuk menindaklanjuti penanganan barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menggelar pemusnahan berdasarkan kepastian hukum yang transparan.

Sepanjang April 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Jawa Timur I, dan Merauke melakukan pemusnahan di wilayah masing-masing.

“Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Rabu (11/5).

Kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera pada pelaku serta meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah untuk menindak barang ilegal.

Hatta menyebutkan, pada 25 April 2022, Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sejak 2019 hingga akhir 2021.

Pemusnahan digelar di PT Mukti Mandiri Lestari, Bekasi, Jawa Barat, yang bekerja sama dengan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kantor Wilayah DJKN Jakarta, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 7.787 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek, dan 20 jeriken minuman beralkohol jenis ciu.

Bea Cukai menghancurkan barang kena cukai ilegal dan narkoba dari hasil tangkapan 2019 sampai 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News