Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, KARIMUN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menghentikan laju ferry cepat atau high speed craft (HSC) yang diduga menyelundupkan satu juta batang rokok ilegal di Perairan Cucung, Karimun, pada Sabtu (26/10).
Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.
"Saat sedang melakukan patroli, petugas kami mendkarimapatkan informasi adanya HSC yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatra. Sesaat setelah itu, petugas melihat HSC tersebut dan segera melakukan pengejaran," ujarnya.
Setelah dilakukan pengajaran, petugas menemukan rokok ilegal dengan jumlah satu juta batang.
Diperkirakan nilai barang sebesar Rp 2,4 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
"Saat ini, seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah kami amankan ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Robby.
Robby menegaskan penindakan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau. (jpnn)
Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menghentikan laju ferry cepat atau high speed craft (HSC) yang diduga menyelundupkan satu juta batang rokok ilegal.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan