Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, KARIMUN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menghentikan laju ferry cepat atau high speed craft (HSC) yang diduga menyelundupkan satu juta batang rokok ilegal di Perairan Cucung, Karimun, pada Sabtu (26/10).
Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra mengungkapkan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut.
"Saat sedang melakukan patroli, petugas kami mendkarimapatkan informasi adanya HSC yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatra. Sesaat setelah itu, petugas melihat HSC tersebut dan segera melakukan pengejaran," ujarnya.
Setelah dilakukan pengajaran, petugas menemukan rokok ilegal dengan jumlah satu juta batang.
Diperkirakan nilai barang sebesar Rp 2,4 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
"Saat ini, seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah kami amankan ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Robby.
Robby menegaskan penindakan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau. (jpnn)
Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menghentikan laju ferry cepat atau high speed craft (HSC) yang diduga menyelundupkan satu juta batang rokok ilegal.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Berikan Fasiltas KITE ke Produsen Serat Makanan dari Pati Jagung
- Bea Cukai Gali Potensi Eksportir Baru di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku
- Bea Cukai Jatim I Beri Izin Fasilitas KITE Pembebasan Kepada PT Satoria Agro Industri
- Ini Upaya Bea Cukai Gali Potensi Eksportir Baru di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku
- Ikan Tuna Kuning Asal Maluku Tembus Pasar Los Angeles, Ini Harapan Bea Cukai Ambon