Bea Cukai Hibahkan 20 Ton Bawang Merah kepada Pemkot Banda Aceh
Jumat, 05 April 2019 – 18:00 WIB
Menurut Ronny, dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang. Langkah tersebut untuk melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkabn adanya importasi tumbuhan, hewan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.(adv/jpnn)
Bea Cukai Wilayah Aceh menghibahkan 20 ton bawang merah kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini