Bea Cukai Hibahkan 20 Ton Bawang Merah kepada Pemkot Banda Aceh
Jumat, 05 April 2019 – 18:00 WIB

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Aceh, Ronny Rosfyandi menghibahkan 20 ton bawang merah kepada Pemkot Banda Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada hari Selasa (2/4). Foto: Bea Cukai
Menurut Ronny, dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang. Langkah tersebut untuk melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkabn adanya importasi tumbuhan, hewan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.(adv/jpnn)
Bea Cukai Wilayah Aceh menghibahkan 20 ton bawang merah kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok