Bea Cukai Hibahkan 6 Ton Gula Pasir kepada Pemkab Mempawah
jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat menghibahkan barang milik negara (BMN), berupa enam ton gula pasir kepada masyarakat melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah, Kalbar.
Gula itu hasil pengamanan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang dilakukan bersama TNI AU Lanud Harry Hadisoemantri Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Ferdinand Ginting mengatakan sebelum dihibahkan untuk mengubah status dari barang hasil penindakan menjadi objek pengalihan manfaat bagi masyarakat, seluruh barang telah melalui proses pemeriksaan dan penelitian terukur.
"Berdasarkan hasil koordinasi antara kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan persetujuan KPKNL Pontianak, maka gula tersebut dilimpahkan kepada masyarakat Kabupaten Mempawah dan sekitarnya melalui Pemkab Mempawah," ungkap Ferdinand.
Ia juga mengatakan dibutuhkan peran aktif masyarakat, serta sinergi dari aparat penegak hukum dan instansi pemerintah lainnya, agar visi misi Bea Cukai menjaga perbatasan serta melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal terlaksana baik dan optimal.
Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bea Cukai Kalbar atas barang hibah yang diserahkan kepada Kabupaten Mempawah.
“Mudah-mudahan hubungan dan kerja sama yang baik ini terus ditingkatkan dan terus dibangun untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Barat dan masyarakat Kabupaten Mempawah," ujarnya. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bea Cukai Kalbar atas barang hibah yang diserahkan kepada mereka.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok