Bea Cukai Hibahkan Barang Eks Penindakan ke Yayasan di Jambi, Lihat Tuh
jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai mengibahkan barang milik negara (BMN) eks pendindakan kepabeanan dan cukai ke Yayasan Daarut Tauhiid (DT) Pedhli Jambil, Kamis (29/12).
Adapun sejumlah barang yang dihibahkan seperti sepeda dan kasur.
Barang-barang yang dihibahkan tersebut merupakan BMN yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Wijang Abdillah mengatakan pemberian hibah ini merupakan salah satu komitmennya dalam upaya memberikan perlindungan dan membantu masyarakat secara berkelanjutan.
“BMN eks penindakan kepabeanan dan cukai ini telah diurus status kepemilikannya menjadi barang yang menjadi milik negara untuk dihibahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016, tentang Tata Cara Pelaksanan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan PMK Nomor 240/PMK.06/2014 l," ujarnya.
Penyerahan sejumlah barang itu dihadiri oleh beberapa pihak, seperti perwakilan KPKNL Jambi dan segenap keluarga Yayasan DT Jambi.
Kegiatan itu juga dimanfaatkan Bea Cukai Jambi untuk mengenalkan budaya anti korupsi.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kepeduliaan kepada sesama yang membutuhkan,” pungkas Wijang. (jpnn)
Bea Cukai mengibahkan barang milik negara (BMN) eks pendindakan kepabeanan dan cukai ke Yayasan Daarut Tauhiid (DT) Pedhli Jambil, Kamis (29/12).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini