Bea Cukai Hibahkan Barang Eks Penindakan ke Yayasan di Jambi, Lihat Tuh
jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai mengibahkan barang milik negara (BMN) eks pendindakan kepabeanan dan cukai ke Yayasan Daarut Tauhiid (DT) Pedhli Jambil, Kamis (29/12).
Adapun sejumlah barang yang dihibahkan seperti sepeda dan kasur.
Barang-barang yang dihibahkan tersebut merupakan BMN yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Wijang Abdillah mengatakan pemberian hibah ini merupakan salah satu komitmennya dalam upaya memberikan perlindungan dan membantu masyarakat secara berkelanjutan.
“BMN eks penindakan kepabeanan dan cukai ini telah diurus status kepemilikannya menjadi barang yang menjadi milik negara untuk dihibahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016, tentang Tata Cara Pelaksanan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan PMK Nomor 240/PMK.06/2014 l," ujarnya.
Penyerahan sejumlah barang itu dihadiri oleh beberapa pihak, seperti perwakilan KPKNL Jambi dan segenap keluarga Yayasan DT Jambi.
Kegiatan itu juga dimanfaatkan Bea Cukai Jambi untuk mengenalkan budaya anti korupsi.
“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kepeduliaan kepada sesama yang membutuhkan,” pungkas Wijang. (jpnn)
Bea Cukai mengibahkan barang milik negara (BMN) eks pendindakan kepabeanan dan cukai ke Yayasan Daarut Tauhiid (DT) Pedhli Jambil, Kamis (29/12).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita