Bea Cukai Hibahkan Lebih dari 5 Ton Ikan Konsumsi untuk Dinsos Kota Batam
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menghibahkan 5,28 ton ikan hasil penindakan di bidang kepabeanan pada 23 September untuk Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.
“Barang ini hasil penindakan Bea Cukai terhadap muatan tidak benar yang diangkut kapal KM Nusantara 11 menuju Batam di perairan Belakang Padang,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo.
Barang yang akan dihibahkan berupa 5.280 kilogram ikan konsumsi senilai Rp 125.215.750.
Bea Cukai Batam berharap ikan yang dihibahkan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penyerahan hibah secara simbolis ini turut disaksikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Direktur Pengamanan Aset BP Batam Moch. Badrus, dan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam Hasyimah.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Ambang menjelaskan, sinergi yang diciptakan antarinstansi menjadikan Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk mengembangkan ekonomi, investasi, dan perdagangan.
''Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan,” jelas Ambang. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memberikan sekitar 5 ton ikan hasil penindakan kepabeanan kepada Dinas Sosial Kota Batam
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita