Bea Cukai Hibahkan Lebih dari 5 Ton Ikan Konsumsi untuk Dinsos Kota Batam
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menghibahkan 5,28 ton ikan hasil penindakan di bidang kepabeanan pada 23 September untuk Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.
“Barang ini hasil penindakan Bea Cukai terhadap muatan tidak benar yang diangkut kapal KM Nusantara 11 menuju Batam di perairan Belakang Padang,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo.
Barang yang akan dihibahkan berupa 5.280 kilogram ikan konsumsi senilai Rp 125.215.750.
Bea Cukai Batam berharap ikan yang dihibahkan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Penyerahan hibah secara simbolis ini turut disaksikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Direktur Pengamanan Aset BP Batam Moch. Badrus, dan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam Hasyimah.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Ambang menjelaskan, sinergi yang diciptakan antarinstansi menjadikan Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk mengembangkan ekonomi, investasi, dan perdagangan.
''Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan,” jelas Ambang. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memberikan sekitar 5 ton ikan hasil penindakan kepabeanan kepada Dinas Sosial Kota Batam
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia