Bea Cukai Hibahkan Pesawat Cessna untuk Politeknik Penerbangan Surabaya
jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru menghibahkan satu unit pesawat one used aircraft model Cessna kepada Kementerian Perhubungan untuk selanjutnya diteruskan kepada Politeknik Penerbangan Surabaya.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor KM-9/KM.6/KN.5/2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Bea Cukai Pekanbaru, Senin (26/4), dihadiri Direktur Politeknik Surabaya M. Andra Adityawarman, serta perwakilan pejabat eselon II Kementerian Keuangan Provinsi Riau.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andonomenjelaskan sebagaimana keputusan menteri yang telah dikeluarkan atas hibah ini, status penggunaan pesawat Cessna tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.
“Selanjutnya akan diteruskan pada Politeknik Penerbangan Surabaya untuk dapat dimanfaatkan sebagai sarana praktik,” kata Prijo.
Dia menambahkan Cessna dengan nilai Rp 1,3 miliar ini merupakan pesawat eks kepabeanan yang tidak dipenuhi kewajiban kepabeanannya oleh importir, sehingga ditetapkan menjadi barang milik negara.
Terhadap barang tersebut, lanjut Prijo, diusulkan untuk dihibahkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Setelah dilaksanakan serah terima, seluruh peserta yang hadir selanjutnya menuju Bandara SSK II Pekanbaru untuk melihat langsung pesawat Cessna tersebut.
Bea Cukai Pekanbaru menghibahkan satu unit pesawat one used aircraft model Cessna kepada Kemenhub untuk selanjutnya diteruskan kepada Politeknik Penerbangan Surabaya.
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI