Bea Cukai Hibahkan Ratusan BMN Hasil Penindakan ke Yayasan Buddha Tzu Chi
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) Kepada Yayasan Buddha Tzu Chi Surabaya.
Kegiatan serah terima barang secara simbolis itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Sodikin kepada Wakil Ketua Umum Yayasan Buddha Tzu Chi Surabaya pada Selasa (7/6) di Auditorium Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.
“Hibah ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Tanjung Perak dengan DJKN dalam proses pengelolaan BMN, selain mengoptimalkan dan menjaga aset negara, semoga kegiatan hibah ini, menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial dan kemanusiaan Bea Cukai,” ujar Sodikin.
Selanjutnya, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Kukuh Sumardono Basuki bersama jajarannya di Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah BMN eks penindakan kepabeanan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Hibah yang diserahkan berupa 733 lembar karpet dan 2 lembar sajadah, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 260.300.000.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid dan para pimpinan Aparat Penegak Hukum setempat.
Kukuh menjelaskan bahwa hibah dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S-12/MK.6/KNL.1303/2022 tanggal 13 Juni 2022.
“Barang tersebut merupakan hasil dari 26 penindakan di bidang kepabeanan periode Juli 2019 hingga Juni 2022,” imbuhnya.
Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) Kepada Yayasan Buddha Tzu Chi Surabaya.
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya