Bea Cukai Imbau Masyarakat di 3 Wilayah Ini Hindari Rokok Ilegal
"Bea Cukai Makassar membahas PMK Nomor 206/PMK.07/2020 mengenai Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT," tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai berharap masyarakat yang masih awam dengan identifikasi pita cukai dan rokok ilegal dan optimalisasi DBHCHT menjadi paham dan siap bersinergi dengan Bea Cukai ke depannya.
"Semoga petugas Satpol PP bisa mengidentifikasi pelanggaran seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan," jelas dia.
Firman mengatakan pihaknya menjelaskan bagaimana cara mengidentifikasi desain pita cukai dengan berbagai metode, dari cara kasat mata hingga menggunakan kaca pembesar.
Selain itu, teknik pengujian juga bisa dilakukan terhadap tiga komponen pita cukai, yaitu kertas, hologram, dan cetakan pada pita cukai.
"Setelah kegiatan ini seluruh peserta sosialisasi dapat memahami, mendalami, serta mempraktikkan secara langsung pengidentifikasian keaslian pita cukai jika turun ke lapangan untuk operasi pasar," tambahnya.
Bea Cukai Tasikmalaya menggelar sosialisasi program gempur rokok ilegal bersama Pemkot Banjar melalui talkshow di Radar TV Tasikmalaya.
Adapun narasumber yang hadir ialah asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banjar, Nursa’adah.
"Sinergi yang sangat harmonis sudah terjalin antara Bea Cukai Tasikmalaya dengan Pemerintah Daerah Kota Banjar, baik di sisi ekonomi maupun sisi penegakan hukum, khususnya di bidang cukai,".
Sinergi tersebut terwujud pula dalam pemanfaatan DBHCHT yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, salah satunya untuk penegakkan hukum di bidang cukai,” kata Firman.
Bea Cukai di berbagai daerah kembali melakukan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengidentifikasi dan ciri-ciri rokok ilegal.
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya