Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Rokok Ilegal, Ini Bahayanya

Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Rokok Ilegal, Ini Bahayanya
Bea Cukai menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sosialisasi adalah salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai untuk mengenalkan ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

Cukai sendiri merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di wilayah Jawa Barat, yaitu Cikarang, Bandung, dan Bogor.

“Dengan mengusung semangat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai memaparkan terkait peran Bea Cukai, barang kena cukai (BKC) ilegal, dan tata cara identifikasi pita cukai,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di Cikarang, Bea Cukai Cikarang bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bekasi bersinergi gelar sosialisasi bersama mengenai pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal, pada Kamis (02/06).

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan usaha toko, personel Satpol PP, dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.

Sosialisasi ini dapat terselenggara dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Bekasi tahun 2022.

“DBH CHT sendiri merupakan dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk pemberantasan BKC ilegal, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” ujar Hatta.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk menghindari peredaran rokok ilegal karena merugikan negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News