Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Rokok Ilegal, Ini Bahayanya

Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Rokok Ilegal, Ini Bahayanya
Bea Cukai menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Hatta mengungkapkan bahwa Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Untuk sosialisasi dan edukasi yang diberikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.

“Ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Adapun cara mengidentifikasi pita cukai dapat dilakukan melalui indra penglihatan (mata) atau pengamatan langsung, menggunakan bantuan kaca pembesar, dan menggunakan sinar ultra violet,” imbuh Hatta.

Selain upaya yang dilakukan Bea Cukai, masyarakat juga dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya ke layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

Masyarakat juga dapat melapor melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.

“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan edukasi melalui berbagai saluran informasi, dengan begini masyarakat dapat lebih waspada akan peredaran rokok ilegal,” tutup Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk menghindari peredaran rokok ilegal karena merugikan negara


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News