Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Rokok Ilegal, Ini Bahayanya

Hatta mengungkapkan bahwa Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Untuk sosialisasi dan edukasi yang diberikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.
“Ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Adapun cara mengidentifikasi pita cukai dapat dilakukan melalui indra penglihatan (mata) atau pengamatan langsung, menggunakan bantuan kaca pembesar, dan menggunakan sinar ultra violet,” imbuh Hatta.
Selain upaya yang dilakukan Bea Cukai, masyarakat juga dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya ke layanan Bravo Bea Cukai 1500225.
Masyarakat juga dapat melapor melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan edukasi melalui berbagai saluran informasi, dengan begini masyarakat dapat lebih waspada akan peredaran rokok ilegal,” tutup Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk menghindari peredaran rokok ilegal karena merugikan negara
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok