Bea Cukai Imbau Masyarakat Menghindari Vape Ilegal, Ini Alasannya
Sehingga dengan dikenakannya tarif cukai pada vape, masyarakat diimbau untuk menghindari mengonsumsi ataupun menjual liquid vape ilegal, yakni jika tidak dilekati pita cukai.
“Vape yang legal dan aman untuk dikonumsi masyarakat yaitu dilekati pita cukai pada tutup botol liquid-nya,” kata Sandri.
Sandri menegaskan bahwa pungutan cukai berbeda dengan pungutan lain. Sebab, hasil dari pungutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk masyarakat, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Oleh karena itu, Sandri berharap masyarakat dan pengusaha mengerti perbedaan dan manfaat dari membeli dan menjual vape yang legal dengan dilekati pita cukai.
Selain itu, Sandi mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait cukai, bisa melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi layanan Bravo Bea Cukai ke nomor 1500225. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar mengetahui perkembangan terkait barang kena cukai apa saja yang termasuk. Salah satunya ialah rokok elektrik atau vape.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka