Bea Cukai Indonesia dan Malaysia Gelar Patroli Amankan Perairan Selat Malaka
jpnn.com, BATAM - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) secara kontinyu bersinergi dalam melakukan pengawasan di kawasan Selat Malaka. Sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, potensi pelanggaran di wilayah tersebut kerap terjadi, sehingga dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut.
Untuk mengantisipasi tindak penyeludupan, DJBC dan JKDM mengambil langkah taktis dan sinergis yaitu melaksanakan Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) ke-25 yang merupakan salah satu bentuk nyata untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia dan sebagai salah satu program peningkatan pengawasan yang merupakan bagian dari Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi kali ini juga merupakan hasil dari evaluasi pelaksanaan Patkor Kastima Ke-24 tahun lalu yang menghasilkan efek positif, tidak hanya dari segi jumlah dan jenis tangkapan, namun juga meningkatkan kerja sama instansi kepabeanan kedua negara.
BACA JUGA: Bea Cukai - BNNP Sumut Musnahkan 6 Kg SS dan 1.000 Butir Ekstasi
“Patkor Kastima ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah terbangun sejak 24 Juli 1994. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara, menjalin kerja sama dalam melaksanakan patroli laut baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin, dan sebagai upaya preventif maupun represif dalam rangka memberantas perdagangan ilegal dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Melaka, antara lain narkotika, rokok, minuman keras, pakaian bekas, dan barang larangan/pembatasan lainnya,” ungkap Heru.
Patkor Kastima ke-25 akan dibagi dalam 2 tahap, yaitu Patkor Kastima 25A dan Patkor Kastima 25B. Sebagai gambaran, pada Patkor Kastima ke-24 tahun lalu, terdapat 12 penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang telah berhasil digagalkan operasi Patroli Laut Bea Cukai yaitu 6 penindakan terhadap penyelundupan bahan bangunan, sepeda motor, hingga kayu papan pada Patkor Kastima 24A dan 6 penindakan terhadap penyelundupan crude oil, rokok, minuman keras ilegal dan bawang.
Di samping itu, Ketua Pengarah JDKM Dato’ Seri Paddy Bin Abd Halim, menyampaikan, Pelaksanaan Patkor Kastima ke-25 ini merupakan bukti keseriusan pemerintah baik Indonesia dan Malaysia dalam mengamankan wilayah Selat Malaka dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan dua negara.
“Ke depannya diharapkan kualitas sharing informasi dan semangat dalam pelaksanaan Patkor Kastima dapat berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di perairan Selat Malaka serta menindak setiap kegiatan perdagangan ilegal yang merugikan kedua negara sehingga tercipta iklim yang kondusif di Selat Malaka yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kedua negara,” pungkasnya.(jpnn)
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) secara kontinyu bersinergi dalam melakukan pengawasan di kawasan Selat Malaka.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini
- Periksa Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Purwokerto Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini