Bea Cukai Izinkan Satu Importer Impor Film Hollywood
Kamis, 19 Mei 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Kemungkinan kembali diputarnya film-film Hollywood mulai terbuka. Ini setelah salah satu importer bersedia membayar tunggakannya, sehingga bisa aktif lagi mengimpor film asing. Sayangnya, Agung tidak menyebut siapakah importer yang sudah membayar tagihan Rp 9 miliar tersebut. Ketika dikonfirmasi Jawa Pos, Agung menyarankan untuk menghubungi Kepala Sub Direktorat Nilai Pabean Widhi Hartono. "Detilnya ada di Pak Widhi," jawabnya.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, salah satu dari tiga importer besar kini sudah membayar tunggakan tagihan sekitar Rp 9 miliar. "Jadi, mereka bisa melakukan proses importasi (film), tapi harus sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya usai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (18/5).
Baca Juga:
Agung menyebut, uang Rp 9 miliar tersebut digunakan untuk membayar tagihan pokoknya saja, belum termasuk denda. Sebab, para importer masih mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan hingga saat ini masih dalam proses. "Mereka ajukan banding karena ingin selesaikan secara hukum," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kemungkinan kembali diputarnya film-film Hollywood mulai terbuka. Ini setelah salah satu importer bersedia membayar tunggakannya, sehingga
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024