Bea Cukai Izinkan Satu Importer Impor Film Hollywood
Kamis, 19 Mei 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Kemungkinan kembali diputarnya film-film Hollywood mulai terbuka. Ini setelah salah satu importer bersedia membayar tunggakannya, sehingga bisa aktif lagi mengimpor film asing. Sayangnya, Agung tidak menyebut siapakah importer yang sudah membayar tagihan Rp 9 miliar tersebut. Ketika dikonfirmasi Jawa Pos, Agung menyarankan untuk menghubungi Kepala Sub Direktorat Nilai Pabean Widhi Hartono. "Detilnya ada di Pak Widhi," jawabnya.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, salah satu dari tiga importer besar kini sudah membayar tunggakan tagihan sekitar Rp 9 miliar. "Jadi, mereka bisa melakukan proses importasi (film), tapi harus sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya usai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (18/5).
Baca Juga:
Agung menyebut, uang Rp 9 miliar tersebut digunakan untuk membayar tagihan pokoknya saja, belum termasuk denda. Sebab, para importer masih mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan hingga saat ini masih dalam proses. "Mereka ajukan banding karena ingin selesaikan secara hukum," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kemungkinan kembali diputarnya film-film Hollywood mulai terbuka. Ini setelah salah satu importer bersedia membayar tunggakannya, sehingga
BERITA TERKAIT
- Awal Tahun, USD Hari Ini Masih Bertengger di Rp 16 Ribuan, Kapan Turun?
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Januari Stabil, Berikut Daftarnya
- 91% Karyawan Puas, Elitery Diakui sebagai Tempat Kerja Terbaik di Indonesia
- YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas
- Pemerintah Bakal Produksi 2,25 Ton Garam di 2025
- Libur Nataru, 370 Ribu Tiket Whoosh Ludes Terpesan