Bea Cukai Izinkan Satu Importer Impor Film Hollywood
Kamis, 19 Mei 2011 – 05:05 WIB

Bea Cukai Izinkan Satu Importer Impor Film Hollywood
JAKARTA - Kemungkinan kembali diputarnya film-film Hollywood mulai terbuka. Ini setelah salah satu importer bersedia membayar tunggakannya, sehingga bisa aktif lagi mengimpor film asing. Sayangnya, Agung tidak menyebut siapakah importer yang sudah membayar tagihan Rp 9 miliar tersebut. Ketika dikonfirmasi Jawa Pos, Agung menyarankan untuk menghubungi Kepala Sub Direktorat Nilai Pabean Widhi Hartono. "Detilnya ada di Pak Widhi," jawabnya.
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan, salah satu dari tiga importer besar kini sudah membayar tunggakan tagihan sekitar Rp 9 miliar. "Jadi, mereka bisa melakukan proses importasi (film), tapi harus sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya usai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (18/5).
Baca Juga:
Agung menyebut, uang Rp 9 miliar tersebut digunakan untuk membayar tagihan pokoknya saja, belum termasuk denda. Sebab, para importer masih mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan hingga saat ini masih dalam proses. "Mereka ajukan banding karena ingin selesaikan secara hukum," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kemungkinan kembali diputarnya film-film Hollywood mulai terbuka. Ini setelah salah satu importer bersedia membayar tunggakannya, sehingga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- KAI Logistik Optimalisasi Layanan Pra-Purna Angkutan BBM/BBK
- Genjot Ekspor, Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat kepada Produsen Tas di Jepara
- Pelindo Siapkan Solusi Jangka Panjang Agar Macet Horor di Tanjung Priok Tak Terulang
- Bea Cukai Makassar Kawal Ekspor Perdana 22 Ton Gurita Beku Asal Bantaeng ke Meksiko