Bea Cukai Jabar Gagalkan Peredaran 6 Juta Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, BANDUNG - Di tengah pembatasan sosial skala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai virus corona di beberapa wilayah di Jawa Barat, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar tetap melakukan patroli di wilayah kerjanya dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
“Pada hari Sabtu (25/4) malam, kami telah melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa truk yang kedapatan mengangkut kurang lebih 375 karton atau enam juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai sekitar Rp3 miliar," ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 2,3 miliar," imbuhnya.
Menurut Saipullah, pelaksanaan kegiatan patroli dan operasi penindakan di bidang cukai ini dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat tentang Prosedur Umum Pengamanan Pelaksanaan Patroli Darat dan/atau Operasi Penindakan Saat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.
Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti penindakan berupa rokok ilegal beserta sarana pengangkutnya telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat untuk penanganan perkara lebih lanjut. (*/jpnn)
Bea Cukai Jabar tetap giat melakukan patroli, pengawasan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda