Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu pada PT Dua Kuda Indonesia, Ini Harapannya
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi beri izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat kepada PT Dua Kuda Indonesia.
Izin diserahkan setelah pemaparan materi penambahan perlakuan tertentu dari perwakilan PT Dua Kuda Indonesia yang dilaksanakan pada Rabu (25/9).
Rusman mengungkapkan izin ini diberikan untuk mendukung proses pemasukan barang berupa produk curah.
Perlakuan tertentu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan berikat sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat.
PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2006 dan berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda.
Perusahaan ini memproduksi berbagai produk yang terdiri dari berbagai jenis oil and fats serta telah diekspor ke sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Turki, Argentina, Korea, Thailand, Meksiko, dan Tiongkok.
“Dengan pemberian izin ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pengolahan dan distribusi produk, sekaligus memperluas jangkauan pasar internasionalnya,” pungkas Rusman. (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu kepada PT Dua Kuda Indonesia setelah perwakilan perusahaan tersebut melaksanakan paparan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita