Bea Cukai Jakarta Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini, Nih Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memberikan kemudahan berupa fasilitas kawasan berikat kepada pelaku usaha dalam negeri.
Pada akhir 2022 lalu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas tersebut kepada PT Roma Stone Indonesia.
Perusahaan ini bergerak di bidang industri batu untuk keperluan rumah, pajangan, dan bangunan, serta komoditas utamanya yaitu granit dan marmer.
Menurut Luo Jiuze selaku Direktur Utama PT Roma Stone Indonesia, pemberian fasilitas kepabeanan ini memberikan beberapa manfaat bagi perusahaannya.
Mulai dari keringanan cashflow, efisiensi waktu dan prosedural serta memungkinkan perusahaannya dapat menciptakan harga kompetitif di pasar global.
“Dengan fasilitas ini, kami berharap dapat melakukan ekspor hingga ke pasar Asia, Eropa, dan Amerika," harapnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta Rusman Hadi menyampaikan fasilitas kepabeanan diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya mendorong industri dalam negeri untuk mengembangkan usahanya.
“Pemberian fasilitas kepabeanan juga diharapkan dapat memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, mendorong perekonomian dalam negeri hingga sumber devisa bagi negara,” ujar Rusman Hadi melalui keterangan yang diterima, Kamis (5/1). (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas kawasan berikat untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri batu dengan komoditas utama granit dan marmer
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Menata Masa Depan Berkelanjutan Melalui Transformasi Limbah Besi Industri
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi