Bea Cukai Jakarta Berikan Izin PLB ke PT KGI, Ini Tujuannya
Rabu, 06 Maret 2024 – 18:50 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI). Foto: dok Bea Cukai
"PLB merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Manfaat dari fasilitas PLB antara lain penangguhan bea masuk serta pajak dalam rangka impor," ungkapnya.
Menurut Rusman, keputusan Kanwil Bea Cukai Jakarta untuk memberikan izin PLB kepada PT Kaga Electronics Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja perusahaan serta mendukung pertumbuhan industri elektronik di Indonesia. (jpnn)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi