Bea Cukai Jakarta Memberi Izin PLB kepada PT Pilar Grup Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Pilar Grup Indonesia yang bergerak di bidang perdagangan besar dan pergudangan yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara.
Hal ini dilakukan Bea Cukai sejalan dengan fungsinya mendorong perekonomian dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan izin tersebut diberikan setelah PT Pilar Grup Indonesia melakukan pemaparan proses bisnisnya via daring.
Menurutnya, perusahaan penerima fasilitas PLB nanti akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun.
"Jadi, kami berharap pemanfaatan fasilitas ini dapat menjadi upaya untuk mendorong perekonomian dalam negeri,” kata Decy Arifinsjah.
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.04/2018, perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/Pengusaha TPB harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.
Yang memuat informasi mengenai profil perusahaan (nilai investasi, jumlah tenaga kerja, nilai aset, status kepemilikan lahan dan bangunan, visi/misi perusahaan), sistem pengendalian intern (SPI), sistem pencatatan sediaan barang (IT Inventory), jenis barang yang ditimbun dan kegiatan yang dilakukan, yang diwakili oleh anggota direksi perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahan terakhirnya kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai. (*/jpnn)
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan izin PLB tersebut diberikan setelah PT Pilar Grup Indonesia melakukan pemaparan proses bisnisnya via daring.
Redaktur & Reporter : Boy
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin