Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat ke Perusahaan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) ke PT Aberu Cahaya Semesta yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/11).
Pemberian fasilitas PLB itu untuk mendorong optimalisasi alur logistik.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan PLB adalah salah satu fasilitas kepabeanan yang diharapkan mampu mendukung para pelaku usaha di Indonesia untuk berkembang dan bersaing secara global, termasuk PT Aberu Cahaya Semesta.
“Dengan TPB, PT Aberu Cahaya Semesta akan mendapatkan fasilitas penangguhan pajak impor serta penangguhan bea masuk barang," kata dia.
Dia menambahkan TPB juga bermanfaat dalam mempersingkat waktu pengiriman logistik, mengurangi biaya penyimpanan di gudang, dan mengurangi biaya penanganan barang di pelabuhan.
Rusman menuturkan fasilitas PLB yang telah diberikan dapat dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab.
“Taati prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan penggunaan fasilitas ini memberikan dampak positif bagi perkembangan industri dan ekonomi nasional," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT Aberu Cahaya Semesta, Fitriana Rahayu menegaskan bahwa pihaknya akan terbantu dengan adanya fasilitas PLB dan siap menjalankannya dengan baik.
“Semoga fasilitas ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengembangan perusahaan kami yang bergerak di industri logistik,” ungkapnya. (jpnn)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) ke perusahaan ini.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI