Bea Cukai Jalin Kerja Sama Sama dengan TNI AL, Ini Tujuannya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Peminjaman Senjata dan Amunisi Senjata Mesin Berat (SMB) Kaliber 12,7 mm.
PKS itu merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam mengatasi maraknya penyelundupan barang-barang ilegal /atau berbahaya yang masuk melalui perairan Indonesia
“Perjanjian ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Dia menambahkan perjanjian itu bisa diperpanjang demi efisiensi anggaran dengan melakukan permohonan perubahan masa berlaku PKS yang semula satu tahun menjadi lima tahun.
Permohonan itu mendapat persetujuan oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia sesuai surat nomor R/969/M/X/2021 tanggal 20 Oktober 2021.
Hatta mengatakan bahwa untuk memperpanjang masa PKS diperlukan lima persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bea Cukai, yaitu security clearance, psikotest, pelatihan menembak SMB kaliber 12,7 mm, cek fisik SMB kaliber 12,7 mm, dan laporan kondisi senjata.
"Dengan adanya persyaratan ini, menunjukkan bahwa PKS tidak hanya terkait peminjaman dan pemakaian senjata tetapi juga turut memperhatikan aspek sarana prasarana,” imbuhnya.
PKS dengan instansi TNI AL yang tertuang dalam keputusan nomor 11/VII/2020-KEP-28/BC.10/2020 pada 9 Juli 2020 berakhir masa berlakunya.
Bea Cukai melakukan kerja sama dengan TNI AL demi mengatasi maraknya penyelundupan barang-barang ilegal atau berbahaya yang masuk melalui perairan Indonesia.
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini