Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
Senin, 29 April 2024 – 20:55 WIB
“Perlu dipahami KB adalah fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 impor, salah satunya untuk barang dan/atau bahan yang diolah dalam proses produksi, yang hasilnya terutama untuk ekspor,” jelas Encep.
Kemudian, pada hari yang Bea Cukai Morowali juga gelar CVC ke kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Kegiatan ini diadakan di Aula Hanggar Bea Cukai PT IMIP dan diikuti oleh beberapa perwakilan perusahaan yang berada di kawasan IMIP.
“Kami siap menerima masukan dari perusahaan terkait pelayanan kepabeanan, sehingga dapat terwujud kerja sama yang lebih baik,” tutup Encep. (jpnn)
Bea Cukai menggelar customs visit customer (CVC) ke beberapa perusahaan di Purbalingga, Banten, dan Morowali.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024