Bea Cukai Jambi Amankan Minibus Pengangkut 156 Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi mengamankan sebuah minibus yang membawa 7 koli rokok ilegal berbagai jenis di wilayah Sungai Keruh, Kabupaten Tebo.
Penindakan yang terjadi pada Jumat (10/9) lalu itu menambah deretan keberhasilan Bea Cukai Jambi menegakkan aturan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatno menyampaikan penindakan kali ini berkat kerja sama masyarakat dan informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai Jambi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat dan tim intelejen Bea Cukai Jambi, kami mengamankan sebuah mobil minibus dengan 2 orang tersangka berinisial D dan A," ungkap Ardiyanto.
Ardiyanto juga menyampaikan Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 156 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 82 juta.
“Kami tidak akan henti-hentinya melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal maupun upaya mengedarkannya," tegas Ardiyanto.
Dia menegaskan Bea Cukai dengan kegiatan Gempur Rokok Ilegal akan terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal.
"Kami meminta agar masyarakat mau untuk mendukung hal tersebut dengan tidak mengonsumsi rokok ilegal,” harapnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Jambi terus melaksanakan kegiatan Gempur Rokok Ilegal dan kali ini kembali berhasil melakukan penindakan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025