Bea Cukai Jambi dan BPOM Amankan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar, Jumlahnya Wow

Bea Cukai Jambi dan BPOM Amankan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar, Jumlahnya Wow
Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbahaya bagi masyarakat.

Pada Kamis (12/1) lalu, Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal.

"Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Wijang Abdillah.

Dia menambahkan, semua barang tersebut diserahkan oleh aparat penegak hukum terkait untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wijang menyebut, dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan, telah membantu Bea Cukai Jambi melaksanakan tugas pengawasan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di lingkungan sekitar," tutup Wijang. (jpnn)


Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News