Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
Bea Cukai Jambi terus mencatatkan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi terus mencatatkan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Provinsi Jambi.

Setelah pada Juli sampai Agustus 2024, kantor pengawasan Bea Cukai ini menindak 3.000.000 batang rokok ilegal dan 364,45 liter minuman keras ilegal.

Kemudian September 2024, Bea Cukai Jambi kembali melancarkan penindakan dengan hasil yang signifikan.

Diketahui, lebih dari 500.000 batang rokok ilegal dan 179,92 liter minuman keras ilegal ditegah Bea Cukai Jambi di berbagai titik distribusi dan penjualan.

"Operasi ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Jambi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat di Provinsi Jambi. Selain tindakan represif berupa penindakan BKC ilegal, kami juga melaksanakan tindakan preventif berupa sosialisasi pada toko-toko yang menjual rokok," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny Mauritz Simatupang.

Dalam sosialisasi tersebut, Benny memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal pada toko-toko yang menjual.

"Kami juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal sebagai imbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal," tuturnya.

Disebutkan Benny, Bea Cukai Jambi berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal dengan memanfaatkan teknologi serta menjalin koordinasi antarinstansi.

Bea Cukai Jambi terus mencatatkan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Provinsi Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News