Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 1,5 Miliar
Senin, 19 Oktober 2020 – 16:13 WIB

Jajaran Bea Cukai Jambi bersama Kejaksaan Negeri dan mitra lainnya saat pemusnahan barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.
"Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan operasi di wilayah Jambi dan kantor Pos. Sedangkan untuk iPhone kami tegah karena berasal dari Batam dan harus memiliki izin sesuai ketentuan," jelasnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan.(*/jpnn)
Di antara barang ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Jambi ada iPhone hingga Airsoft Gun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok